Tampilan https://pbbp2.cilacapkab.go.id/ |
Bapak/ibu wajib pajak yg memiliki aset tanah di Desa Bolang, kami beritahukan bahwa besaran pajak PBB tahun 2025 sudah bisa di lakukan pengecekan dan pembayaran Secara On Line melalui HP Bapak/Ibu Wajib Pajak dengan langkah - Langkah sebagai berikut :
1. Klik link di bawah ini
https://pbbp2.cilacapkab.go.id/
Akan muncul di layar hp sebagai mana gambar di atas
2. Masukan nomer NOP yang ada di SPPT PBB-P2
3. Klik cek PBB.
4. Tunggu proses akan muncul laporan lengkap risalah penyetoran Pajak PBB tahun sebelum nya dan Besaran PBB tahun 2025
Semudah itu loh.. cek kewajiban pajak PBB .. ayooo sayangi Aset yang Kita miliki, dengan taat bayar pajak..
Bayar Pajak PBB on Line bisa kah ?
Oh tentu Sangat Bisa
Bagi wajib pajak yang erada di luar kota jangan khawatir, Untuk mempermudah Pembayaran PBB-P2 tahun 2025, diharapkan dapat
memanfatkan kanal digital melalui QRIS yang dapat diakses melalui
https://bimaqr.bankjateng.co.id/ dengan cara memasukan NOP dengan maksimal pembayaran Rp 10.000.000,- (sepuluh juta
Rupiah).
(simpan bukti pembayaran, bawa ke Balai desa dengan menunjukanya ke petugas desa, sebagai bukti untuk pengambilan SPPT PBB P2 nya).
Apakah Masih Bisa pembayaran Pajak PBB off line
Untuk pembayaran langsung (off line) di layani seperti biasanya, wajib pajak bisa melakukan pembayaran Ke Petugas di Balai Desa Bolang atau ke petugas yang di tunjuk oleh pemerintah desa. Selain itu wajib pajak juga bisa melakukan pembayaran melalui Bank Jateng atau kantor Pos Terdekat dengan menunjukan SPPT tahun sebelum nya atau menunjukan NOP (Nomor Obyek Pajak) di loket pembayaran.
Apabila ada yang perlu di tanyakan dapat di komunikasikan melalui call center layanan PBB Desa Bolang.
CC : 081902957778
_*Info layanan ini di Sampaikan oleh Pemerintah Desa Bolang
0 Komentar