![]() |
Pelaksanaan Monev Tahap 2 |
Monev sendiri dilakukan terhadap semua kegiatan Desa baik Bidang 1 sampai Bidang 5. Bidang 1 yang dipegang oleh Bapak Disa Waluya selaku Kasi Pemerintahan, Bidang 2 yang dipegang Bapak Dartono selaku Kasi Kesejahteraan, Bidang 3 yang dipegang oleh Bapak Toto Junarto selaku Kasi Pelayanan, dan Bidang 4 serta 5 yang dipagang oleh Bapak Sudin selaku Kaur Umum dan tata Usaha.
![]() |
Pemeriksaan Berkas-Berkas Kegiatan Desa |
Selain Bidang 1 sampai Bidang 5 ada juga pemeriksaan kegiatan ke sekretaris desa, Kaur Keuangan, dan juga Kaur perencanaan. Setelah dilaksanakan monev ada beberapa revisi yang harus segera dibereskan oleh pemerintah Desa Bolang.
0 Komentar